Bos Warteg Rudapaksa Pegawainya yang Masih Dibawah Umur, Muka Korban Disumpal Lap, Begini Kronologinya
KABUPATEN BEKASI - Seorang pemilik warung Tegal (Warteg) berinisial EW ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan kepada seorang anak di bawah umur yang merupakan pegawainya sendiri berinisial SYN (17). Aksi bejat itu dilakukan oleh EW di wartegnya yang berlokasi di daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Peristiwa ini bermula saat EW mengetuk kamar korban dan kemudian dibukakan. Saat itu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang. "Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak'," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, kemarin (10/2). Setelahnya lutut kanan pelaku menekan tangan korban hingga tak berdaya. "Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan di bekap," ucap Mustakim. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar dari kamar korban dan memgambil pisau di dapur. Pisau itu digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban jika berteriak akan dibunuh. Korban, kemudian keluar dari kamarnya dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Korban juga sempat berusaha kabur dari warteg, namun pintu dikunci. Alhasil, korban pun kembali ke kamarnya. Namun, di saat itu, pelaku sempat berusaha untuk kembali masuk. Korban lalu dengan segera menghubungi kembali keluarganya. Tak berselang lama, keluarga korban datang dan langsung mengamankan pelaku. Di saat bersamaan, pelaku justru mengancam akan melakukan aksi bunuh diri. "Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan sebilah kujang ke perut sebanyak 5 kali," ucap Mustakim. Saat ini, kata Mustakim, pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat luka tusuk yang dideritanya. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: