BPK Melawan Kejaksaan, Bela Auditornya yang Terjerat OTT Bekasi, Katanya Tak Cukup Bukti dan Diambil Alih Kasu

BPK Melawan Kejaksaan, Bela Auditornya yang Terjerat OTT Bekasi, Katanya Tak Cukup Bukti dan Diambil Alih Kasu

BANDUNG - BPK melawan Kejaksaan. Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Barat (Jabar), AMR dan F terjerat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Dari tangan pelaku didapatkan uang sebesar Rp 350 juta di dalam tas ransel yang ditemui di Oakwood Residence Cikarang. Keduanya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) lalu. Mereka diciduk di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Menanggapi itu, Humas dan TU BPK Perwakilan Jabar mengeluarkan surat tentang sikap BPK atas hasil pemeriksaan awal Kejati Jabar. "Atas hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tetap berkomitmen untuk terus mendukung dan mengikuti proses hukum yang berlangsung," katanya dalam surat yang terbit Jumat (1/4/2022). Sementara soal HF yang tidak ditemukan cukup bukti dan dikembalikan ke BPK, akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dari BPK melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. "BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat siap memberikan keterangan maupun dukungan lainnya apabila diminta dalam perkembangan proses  penyidikan lebih lanjut," tukas dia. (har)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: