Penyidik Marathon Periksa Saksi Dugaan Pungli PTSL, Masa Penahanan Kades Lambangsari Diperpanjang

Penyidik Marathon Periksa Saksi Dugaan Pungli PTSL, Masa Penahanan Kades Lambangsari Diperpanjang

KABUPATEN BEKASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Lambangsari, PH, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL). Baca Juga: Program Unggulan Presiden Dipungli, Warga Lambangsari Minta Kejari Usut Tuntas Perpanjangan ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Alhasil perpanjangan penahanan ini membuat PH mendekam lebih lama ditahanan hingga 20 hari ke depan atau hingga 11 September 2022. "Iya, diperpanjang (masa penahanan) 20 hari,"kata Kasubsi Penyidikan pada Seksi tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi. Baca Juga: Tersandung Dugaan Pungli PTSL, Ini Prestasi Kades Cantik Lambangsari Pipit diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Baca Juga: Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL Dalam pasal itu juga, Pipit terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Saat ini Pipit menjadi titipan tahanan Kejari di Polres Metro Bekasi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa 2 Agustus 2022. PH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program unggulan Presiden Jokowi. Penahanan tersangka Kades tersebut berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL. PH memungut biaya sebesar 400 ribu per bidang. Baca Juga: Setelah Kades Lambangsari Tersangka, Kini Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Pungli PTSL Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Uang hasil pungutan PTSL itu diduga berkisar 466 juta. (dim/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: