DPRD Kota Bekasi Rampungkan Rancangan Perda Garasi dan Angkutan Jalan
DPRD Kota Bekasi merancang Perda Garasi dan Angkutan Jalan untuk menertibkan parkir liar serta menyesuaikan sistem transportasi dengan kebutuhan kota.--
Kota Bekasi, Disway.id — DPRD Kota Bekasi tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang garasi dan angkutan jalan yang bertujuan menyesuaikan kebijakan transportasi dengan perkembangan infrastruktur serta kepadatan kendaraan di wilayah kota.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menjelaskan bahwa perda ini akan mengatur kewajiban setiap pemilik kendaraan untuk memiliki tempat parkir atau garasi pribadi, guna mengurangi parkir liar di bahu jalan yang kerap menimbulkan kemacetan.
Selain itu, perda ini juga akan menata ulang sistem angkutan umum dan transportasi daring, agar dapat berjalan secara tertib dan efisien tanpa menimbulkan konflik dengan moda transportasi konvensional.
BACA JUGA:Beasiswa Karawang Cerdas: Kuota Jalur Ekonomi Tidak Mampu Tersedia 60 Persen
> “Kita ingin menertibkan sistem transportasi di Kota Bekasi supaya lebih teratur dan ramah bagi pengguna jalan. Garasi wajib untuk kendaraan pribadi, dan aturan operasional bagi angkutan umum akan disesuaikan dengan kondisi terkini,” ujar Nuryadi.
Raperda ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Bekasi.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: