Cara Cepat Mudah dapat Perizinan Bangunan di Bekasi, Layanan PBG MBR Solusinya
Program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).--karawangbekasi.disway.id
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mempercepat proses perizinan bangunan.
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.
"Jadi SIMBG adalah sistem berbasis web yang digunakan dalam pengelolaan izin bangunan," tegas Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.
Ia menjelaskan PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan struktur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui, SIMBG disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dapat digunakan oleh Pemkab Bekasi untuk memberikan pelayanan terkait bangunan gedung secara lebih efektif. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi semakin cepat, transparan, dan ramah masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat kecil yang sering mengalami kendala dalam perizinan bangunan.
“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal ini pelayanan,” ujar dia saat itu.
Menurutnya, inovasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung penerbitan PBG dengan durasi proses yang lebih singkat, sehingga masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil, khususnya dalam aspek legalitas bangunan tempat tinggal mereka.
Dedy juga menyoroti tantangan dalam integrasi dengan SIMBG yang masih dikelola oleh pemerintah pusat. Ia berharap ke depan pengelolaan server SIMBG dapat diberikan kepada daerah agar layanan bisa berjalan lebih cepat, seperti halnya sistem LPSE. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: