Ini Jurus Pemkab Bekasi Soal Konversi Sawah Diganti Lahan Baru Setara
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupatean Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro--
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan strategi pengendalian tata ruang demi melindungi area persawahan. Setiap sawah yang dikonversi menjadi lahan terbangun harus diganti sawah baru dengan nilai dan luasan yang setara.
Hal ini seturut dengan kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya fokus pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Di sisi lain, sebagai daerah industri, kebijakan mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi menjadi vital demi menjaga keseimbangan sektor industri dan agraris.
"Jadi sesuai dengan yang dicita-citakan yaitu membangun kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi industri, pertanian, dan pariwisata. Dengan hal tersebut, diperlukan pengendalian demi menjaga keseimbangan, maju industrinya, sejahtera area persawahannya. Bangkit, maju, dan sejahtera,” kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, dinamika perkembangan wilayah perkotaan dan kawasan industri menimbulkan tekanan besar terhadap eksistensi sawah produktif. Konversi lahan pertanian terjadi secara progresif sehingga perlu pengendalian.
”Kondisi ini menyebabkan lahan sawah menyusut dengan angka yang cukup signifikan setiap tahun, sehingga pengendalian perlu dilakukan,” kata dia.
Berdasarkan analisis data dari citra satelit Landsat yang dilakukan pihaknya, terjadi penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sejak 1990. Ketika itu, lahan sawah dilindungi mencapai 61.000 hektare. Kemudian 23 tahun berselang, tepatnya pada 2013 menyusut menjadi 44.000 hektare. Jumlah itu menyusut kembali menjadi 35.000 hektare hanya dalam selang sembilan tahun atau 2022 lalu.
Penyusutan ini, kata Benny, mencerminkan adanya tekanan dari ekspansi permukiman, kawasan industri, dan pembangunan infrastruktur, yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian secara masif. Laju penurunan ini berdampak terhadap ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan.
”Jika tidak segera dilakukan pengendalian yang efektif dan konsisten terhadap pemanfaatan ruang, keberadaan LSD (lahan sawah dilindungi) dikhawatirkan akan terus tergerus, mengakibatkan degradasi sistem produksi pangan daerah. Maka disusun strategi pengendalian tata ruang yang fokus menjaga keberadaan LSD ini,” kata dia
Strategi ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengendalian Tata Ruang terhadap LSD dengan Pemberian Insentif dan Disinsentif. Lahan sawah yang tergolong LSD tidak hanya memiliki nilai agronomis sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki fungsi hidrologis, ekologis, dan sosial yang mendukung ketahanan wilayah. Oleh karena itu, strategi pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak hanya berbasis pengawasan, tetapi juga memuat pendekatan pemberian insentif dan disinsentif menjadi alternatif kebijakan yang adil.
”Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah orientasi pengendalian dari sekadar pembatasan menjadi upaya fasilitatif yang mendorong kepatuhan secara sukarela dan berkelanjutan,” kata Benny
Dalam Perbup disebutkan, setiap area persawahan yang dikonversi menjadi lahan terbangun harus diganti dengan area persawahan baru dengan nilai setara. Sebelum dikonversi, pemohon harus menyediakan lahan pengganti yang sesuai. Bagi pemohon yang mendukung keberlangsungan LSD dengan tidak membebaskan lahan sawah, insentif akan diberikan berupa kemudahan pengurusan izin. ”Kami meyakini konsep ini dapat menguatkan upaya menjaga LSD dalam pendekatan pengendalian tata ruang,” pungkas dia. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: