ATURAN penegakan protokol kesehatan terus diperlonggar. Setelah penghapusan tes PCR dan antigen untuk segala modal transportasi, kali ini aturan dalam salat berjamaah juga dipermudah. Dalam unggahan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat, Cholil Nafis, mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat berjamaah secara normal dan dengan merapatkan shaf atau barisan. “Diimbau kepada umat Islam agar melaksanakan ibadah secara normal, seperti salat Jum’ah dan berjamaah dengan shaf rapat tetapi mematuhi protokol kesehatan,†tulis Cholil dikutip, Jumat (11/3/2022). Berdasarkan pada fatwa MUI nomor 31 tahun 2020, tertulis kesimpulannya adalah pelaksanaan salat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan shaf pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah. Selain itu, mengacu pada Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti salat lima waktu/rawatib, tarawih, Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. (Ishak/fjr)
MUI Bolehkan Rapatkan Shaf Saat Salat Berjamaah, Tetapi...
Jumat 11-03-2022,09:48 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :