TAHUN ajaran baru segera tiba. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Kementerian Agama 2022-2023 resmi dibuka bagi calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Madrasah. PPDB Madrasah merupakan salah satu program yang mendukung misi Kementerian Agama untuk meningkatkan akses pendidikan umum dengan bercirikan agama. Madrasah sendiri adalah pendidikan yang memiliki ciri agama Islam di bawah bimbingan Kemenag. PPDB Madrasah Kemenag dibuka bagi dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasaha Aliyah Kejuruan (MAK). PPDB Madrasah dilaksanakan dengan mekanisme daring atau online. Namun, hal itu tidak membatasi dilaksanakannya PPDB Madrasah secara luring atau offline jika memang diperlukan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah Kemenag yang dilaksanakan secara serentak diharapkan dapat berjalan dengan transparan, objektif, adil, kompetitif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Sesuai dengan tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya nanti, setiap Madrasah diwajibkan mengumumkan penerimaan peserta didik baru secara terbuka. Hal-hal terkait persyaratan peserta, daya tampung, mekanisme seleksi, dan pengumuman hasil diumumkan secara terbuka pada laman resmi madrasah atau Kemenag kota/kabupaten/provinsi. PPDB Madrasah juga menyediakan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus. Juknis dari Kementerian Agama memberikan arahan pemberian kuota maksimal 10% bagi siswa berkebutuhan khusus. Bagi Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, PPDB daring telah dilaksanakan pada bulan Januari hingga Maret 2022 dalam mekanisme SNPDB. Tes untuk ketiga madrasah tersebut dilaksanakan pada 26 – 27 Februari 2022, sedangkan hasilnya juga telah diumumkan pada 16 Maret 2022. Sedangkan untuk MI, MTs, dan MA yang menggunakan sistem asrama, melaksanakan PPDB Madrasah pada bulan Maret hingga Mei 2022. Jadwal pelaksanaan PPDB kemudian dapat dilihat di bawah ini. - MA Negeri dan Swasta (jalur umum): Mei – Juli 2022 - MA Negeri dan Swasta (jalur khusus pengembangan prestasi, bakat/minat): Maret – Juli 2022 - MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Mei – Juli 2022 - MTs Negeri dan Swasta (jalur umum): Mei – Juli 2022 - MTs Negeri dan Swasta (jalur khusus pengembangan prestasi, bakat/minat): Maret – Juli 2022. - MI Negeri dan Swasta: Mei – Juli 2022 - RA: Mei – Juli 2022 Persyaratan Peserta PPDB Madrasah 2022 Bagi setiap tingkatan atau jenjang madrasah, tentu ada persyaratan yang berbeda-beda bagi calon peserta didik untuk dapat mengikuti PPDB. A. Persyaratan Peserta Radlatul Athfal Persyaratan bagi calon peserta didik pada tingkatan RA yaitu seperti di bawah ini. Untuk RA kelompok A, peserta berusia 4 – 5 tahun. Sedangkan RA kelompok B, peserta berusia 5 – 6 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. B. Persyaratan Peserta Madrasah Ibtidaiyah Bagi calon peserta didik baru kelas 1 MI, berikut ini persyaratannya. - Peserta yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli, dapat diterima dengan pertimbangan daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan. - Peserta yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan pertimbangan daya tampung berdasarkan pada ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan. - Bagi peserta dengan usia kurang 6 tahun dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar, dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog/guru sekolah/madrasah. - Peserta pada tiga poin di atas tidak diperbolehkan untuk diseleksi dengan tes akademik atau tes baca, tulis, dan hitung. C. Persyaratan Peserta Madrasah Tsanawiyah Di bawah ini adalah persyaratan bagi calon peserta didik yang hendak mengikuti PPDB Madrasah untuk jenjang MTs kelas 7. - Usia paling tinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili. - Mempunyai ijazah/STTB dari MI/SD/Paket A, atau pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula atau bentuk lain. - Calon peserta didik baru dengan kebutuhan khusus dapat diterima di MTs inklusif tanpa adanya pertimbangan usia. Peserta, baik WNI atau WNA, yang berasal dari luar negeri diwajibkan untuk memperoleh surat kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud. - Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing. D. Persyaratan Peserta Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Di bawah ini adalah syarat menjadi peserta PPDB untuk jenjang MA/MAK. - Peserta berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili. - Peserta memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Paket B/program pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustho atau yang setara. - Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada penyelenggaraan pendidikan inklusif tanpa pertimbangan usia. - Bagi peserta, WNI dan WNA, yang berasal dari luar negeri yang mendaftar masuk kelas 10 wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dan Kemenag atau Kemendikbud. - Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing. Jalur Pendaftaran PPDB Madrasah 2022 Terdapat beberapa jalur yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru pada PPDB Madrasah Kemenag 2022. Untuk PPDB daring jenjang MI, jalur yang disediakan adalah jalur reguler, zonasi, anak guru dan pindah tugas orang tua, serta jalur tahap akhir. Bagi PPDB daring jenjang MTs dan MA, jalur yang disediakan adalah jalur reguler, prestasi, afirmasi, zonasi, anak guru dan pindah tugas orang tua, jalur madrasah, jalur tahfidz Al-Qur’an, serta jalur tahap akhir. Akan tetapi, biasanya, PPDB Madrasah bisa menentukan jalur yang berbeda-beda, tergantung dari madrasah bersangkutan atau wilayah. Cara Pendaftaran PPDB Madrasah 2022 Untuk mendaftar pada PPDB Madrasah Kemenag, maka berikut ini cara pendaftaran dan alur pendaftaran yang perlu kamu ketahui. 1. Tahap Pengajuan Akun Langkah pertama, peserta dapat mengakses situs resmi PPDB Madrasah. Langkah kedua, peserta melakukan pengajuan akun melalui tombol “Pengajuan Akun†pada kolom jenjang pendidikan yang dituju. Langkah ketiga, peserta mengisi formulir secara daring. Langkah keempat, peserta dapat melakukan unggah berkas yang disyaratkan. Langkah kelima, peserta dapat mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi pin/token. 2. Tahap Aktivasi Akun Setelah peserta memperoleh pin/token, maka peserta dapat melanjutkan ke proses aktivasi pin/token. - Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada penyelenggaraan pendidikan inklusif tanpa pertimbangan usia. - Bagi peserta, WNI dan WNA, yang berasal dari luar negeri yang mendaftar masuk kelas 10 wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dan Kemenag atau Kemendikbud. - Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing. Jalur Pendaftaran PPDB Madrasah 2022 Terdapat beberapa jalur yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru pada PPDB Madrasah Kemenag 2022. Untuk PPDB daring jenjang MI, jalur yang disediakan adalah jalur reguler, zonasi, anak guru dan pindah tugas orang tua, serta jalur tahap akhir. Bagi PPDB daring jenjang MTs dan MA, jalur yang disediakan adalah jalur reguler, prestasi, afirmasi, zonasi, anak guru dan pindah tugas orang tua, jalur madrasah, jalur tahfidz Al-Qur’an, serta jalur tahap akhir. Akan tetapi, biasanya, PPDB Madrasah bisa menentukan jalur yang berbeda-beda, tergantung dari madrasah bersangkutan atau wilayah. Cara Pendaftaran PPDB Madrasah 2022 Untuk mendaftar pada PPDB Madrasah Kemenag, maka berikut ini cara pendaftaran dan alur pendaftaran yang perlu kamu ketahui. 1. Tahap Pengajuan Akun Langkah pertama, peserta dapat mengakses situs resmi PPDB Madrasah. Langkah kedua, peserta melakukan pengajuan akun melalui tombol “Pengajuan Akun†pada kolom jenjang pendidikan yang dituju. Langkah ketiga, peserta mengisi formulir secara daring. Langkah keempat, peserta dapat melakukan unggah berkas yang disyaratkan. Langkah kelima, peserta dapat mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi pin/token. 2. Tahap Aktivasi Akun Setelah peserta memperoleh pin/token, maka peserta dapat melanjutkan ke proses aktivasi pin/token. Melalui laman resmi PPDB Madrasah, klik tombol “Daftar†dan pilih menu “Aktivasiâ€. Kemudian, masukkan nomor peserta dan pin/token yang sudah didapatkan. Terakhir, gantilah pin/token dengan password yang baru. 3. Tahap Pemilihan Madrasah Langkah pertama, masuk/login melalui laman resmi PPDB Madrasah dengan menggunakan nomor peserta dan password yang sudah dibuat. Kemudian, peserta dapat memilih madrasah yang dituju (maksimal 2 madrasah). Langkah terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran. 4. Tahap Pengumuman Hasil Pengumuman peserta didik yang diterima disampaikan melalui akun PPDB Madrasah. 5. Tahap Lapor Diri Secara Daring Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan lapor diri melalui login ke akun PPDB Madrasah. Kemudian pilih menu “Lapor Diriâ€. Apabila calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur. (disway.id/red)
Tahun Ajaran Baru, PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 Resmi Dibuka, Lihat Jadwal dan Cara Pendaftarannya
Selasa 17-05-2022,03:16 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :