KPK Ungkap Alasan Izinkan Pepen ke Luar Rutan, Tetap Datang ke Pemakaman Ibunda

Kamis 03-11-2022,12:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Lalu untuk terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. (bbs/mhs)

 

Kategori :