"Kami pun melakukan pendalaman dengan laporan sejumlah korban pencurian. Dari situ diketahui kedua pelaku telah melancarkan aksinya 76 kali," imbuhnya.
Dari penangkapan terhadap keduanya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci T warna Hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dan satu unit sepeda motor dari tangan HN.
Selang beberapa waktu, kepolisian berhasil mencokok MS dan di tangannya didapati sejumlah kunci modifikasi.
BACA JUGA:Pedayung Bekasi Rebut Dua Medali dari Purwakarta dan Bogor
Kekinian HN dan MS telah menghuni jeruni besi, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (amn)