KOTA BEKASI - Tiga Pasar yang dilakukan revitalisasi di Kota Bekasi menunggak kewajiban kompensasi penghasilan asli daerah (PAD). Total jumlahnya mencapai Rp10,8 miliar.
Tiga Pasar yang menunggak kewajiban itu meliputi Pasar Kranji Baru, Bantargebang dan Jatiasih. Dari ketiga pasar itu rekor tunggakan terbesar dipegang oleh Pasar Kranji Baru hingga mencapai Rp8,1 Miliar.
Sementara dua Pasar lainnya yakni Pasar Jatiasih menunggak kewajiban kompensasi hanya Rp Rp1,2 miliar. Kemudian Pasar Bantargebang Rp1,5 Miliar. Hingga total tunggakan ketiga Pasar itu mencapai Rp10,8 miliar.
"Sampai saat ini pemerintah Kota Bekasi terus berupaya melakukan penagih tunggakan dari ketiga Pasar kepada pihak kedua yang ditunjuk melakukan revitalisasi, "ungkap Romi Payan, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Senin 5 Desember 2022.
Dikatakan bahwa jumlah tunggakan kewajiban kompensasi untuk PAD Kota Bekasi dari ketiga Pasar tersebut tagihan selama dua tahun (2021-2022).
BACA JUGA:Penunjukan Dirut PDAM Tirta Patriot, Tri Adhianto: Itu Kewenangan Saya Sebagai Plt Wali Kota
"Selama pihak kedua yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi, belum melunasi kewajibannya kepada daerah. Maka tidak akan ada penyerahan lahan untuk dikelola," ungkap Romi payan usai rapat dengan komisi I DPRD Kota Bekasi.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyetop pelaksanaan renovasi Pasar Bantragebang. Untuk dua Pasar lainnya masih berjalan.
BACA JUGA:Carut Marut Renovasi Pasar Bantargebang Dikeluhkan Pedagang
Sementara Pasar Jatiasih, meski revitalisasi selesai pedagang di Pasar Jatiasih di TPS belum bisa menempati bangunan gedung baru. Hal itu dilakukan karena belum ada surat penyerahan lahan (SPL) untuk dikelola pengembang pasar Jatiasih akibat belum membayar konpensasi PAD .
"Pengembang sebenarnya sudah meminta diresmikan. Tapi, kita belum melakukan relokasi karena mereka harus membayar kompensasi terlebih dahulu, " tandasnya.
BACA JUGA:Harga telur di Kota Bekasi meroket
"Pastinya pemerintah tidak akan melimpahkan pengelolaan pasar, sebelum pegembang menyelesaikan pembayaran konpensasi, karena itu kewajiban pengembang, " tegasnya kembali.(amn)