Pertama, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan tahun anggaran 2022.
Kedua, hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan divalidasi.
BACA JUGA:Guru TKK di Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Kepsek Ajak Orang Tua Murid Berdamai
Ketiga, penggunaan TKK ditetapkan melalui keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapn 2 Januari 2023.
Keempat, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.
BACA JUGA:Ismail Bolong Resmi Tersangka Tambang Ilegal, Ditahan Mabes Polri
Kelima, kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru.
Keenam, bagi Kepala Perangkat Daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bom Bunuh Diri, Kang Emil Minta Warga Tetap Tenang
Sagaimana diketahui, jumlah tenaga non ASN atau honorer Kota Bekasi 2022 sebanyak 11.853 orang.
Angka itu sesuai dengan hasil pendataan tenaga non ASN 2022 yang dipublikasikan di portal resmi BKPSDM Kota Bekasi pada 3 Oktober 2022.(amn)