Surati Pj Wali Kota Bekasi, LINAP Minta Hasil Tender Proyek PSEL di TPA Sumur Batu Dibatalkan

Surati Pj Wali Kota Bekasi, LINAP Minta Hasil Tender Proyek PSEL di TPA Sumur Batu Dibatalkan

Suasana di TPA Sampah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi rencana lokasi proyek PSEL senilai Rp1,8 triliun berada di belakang areal TPA Sumur Batu , -foto Rabu 4 Oktober 2023-

KARWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penetapan pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan ada di TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi dianggap bermasalah dan akan menjadi bumerang bagi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.

Ketua Umum LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro, menilai panitia lelang diindikasi telah melanggar Peraturan Wali Kota terhadap jalannya proses tender PSEL dengan nilai proyek mencapai Rp1,8 triliun itu terkesan dipaksakan untuk diumumkan dalam proses yang kurang dari sebulan.

Hal lain tegas Baskoro, ada sejumlah catatan dalam proses pemilihan mitra kerjasama tersebut. 

LSM LINAP secara resmi telah bersurat ke Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad meminta agar proses lelang yang dilaksanakan panitia dibatalkan. Pasalnya dianggap banyak kejanggalan dalam prosesnya.

"Pokja telah mengulur-ulur waktu saat pelaksanaan proses lelang hanya untuk memuluskan kepentingan salah satu peserta lelang,"kata Baskoro kepada KBE,  Rabu 4 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Dinkes Bekasi Bentuk Tim Usut Dugaan Malapraktik RS Husada Kartika Jatiasih

Dia meminta Pj Kota Bekasi R. Gani Muhamad untuk  melakukan pembatalan terhadap penetapan lelang tersebut. 

"Semestinya Peraturan Wali Kota (Perwal) direvisi lebih dulu, baru kembali ditender ulang demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik."kata Baskoro. 

BACA JUGA:ASN Dianggap Tak Netral, Pemkot Bekasi Didemo Mahasiswa

Ia menyebut, berdasarkan data diketahui bahwa didalam tahapan lelang ada dugaan pelanggaran meliputi rentang waktu pelaksanaan tender dalam masukan penawaran teknis tidak wajar. 

Hal lain, lanjutnya juga ada perubahan waktu dalam memasukan jaminan penawaran yakni dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,8 triliun. 

BACA JUGA:Mendagri Sahkan Pemberhentian Bupati Karawang dan Tunjuk Aep Syaepuloh jadi Plt Bupati

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE, sedangkan konsorsium lokal CMC-ASG-SUS tidak lulus. 

Proyek PSEL Belum Sosialisasi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: