Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja TKK di Pemkot Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad--
KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menegaskan bahwa tidak akan ada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi setelah 28 November 2023.
Namun demikian dia menjelaskan saat ini masih mempelajari secara cermat detail aturannya. Sehingga apa yang Pemerintah Kota Bekasi sampaikan nanti tidak membuat keresahan.
"Tapi prinsipnya perlu digarisbawahi bahwa tidak akan ada PHK di lingkungan Pemkot Bekasi,"tegas Gani Muhamad usai Rakor bersama Forkopimda di Ruang Nonon Sonthanie Kamis 5 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dinkes Targetkan Jabar Zero New Stunting Pada 2023
Dikatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mengikuti aturan yang ada. Dalam hal ini tandas dia, tentu aturan secara nasional. Pasalnya Pemkot Bekasi tidak bisa sendiri-sendiri karena ini ada guidennya.
"Nanti dipelajari lebih detail karena ini perlu waktu,"ucapnya.
BACA JUGA:Pembelian Beras di Kota Bekasi Tidak Dibatasi, Disdagprin Pastikan Stok Masih Aman
Sementara itu Sekda Kota Bekasi Junaedi, menambahkan bahwa akan ada Keputusan Wali Kota karena nanti ada Kepwal juknis juga itu mengenai lelang mengikuti pusat dari Menpan.
"Prinsipnya TKK tidak ada PHK di Pemkot Bekasi, tidak ada pengangkatan TKK baru, ini hanya mekanisme saja pakai LPSE,"tegas Junaedi menambahkan.
BACA JUGA:Kunjungi Galeri Dekranasda di Gedung Biru Pemkot Bekasi, Yolla Kusuma Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN ini berarti tidak adanya pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.
"Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa," ucap Nadih Arifin.
BACA JUGA:Bertambah Satu Lagi Anggota KUB bank bjb, bank bjb dan Bank Maluku Malut Teken MoU Sinergi Bisnis
Dikatakan Pemkot Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU tersebut.
"Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ucapnya.
BACA JUGA:Marak Kasus Bullying di Bangku Sekolah, Disdik Jabar Gencarkan Aplikasi Stoper
"Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya," ucap Nadih. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: