Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Suranto, SE, SH, menyikapi hal tersebut mengatakan, warga negara Indonesia melakukan usaha sah-sah saja akan tetapi harus mengikuti koridor, aturan yang berlaku di negara Indonesia.
"Sah saja melakukan usaha tetapi perijinan dan syarat akan mendirikan usaha harus di tempuh apalagi ini menyangkut kesehatan, " ujarnya.
BACA JUGA:Kawung Tilu Bojong Rangkas Jadi Lokasi Kekinian di Perbatasan Karawang-Bekasi
"Jika itu sudah menyalahi bisa di pidanakan apalagi jika sampai malpraktek, melakukan aborsi jelas itu pidana,"tambahnya.
Dirinya akan melakukan langkah dan tindakan pelaporan jika ada suatu rumah sakit, klinik tanpa ada ijin.
BACA JUGA:Berikut 7 Tips Alami Bisa Dilakukan untuk Kurangi Lendir
"Rumah sakit, klinik tanpa adanya penanggung jawab (dokter) dan tidak ada ijin praktek maka akan dilaporkan ke pihak terkait,"tandasnya. (Har)