Begini Tanggapan PKS dan Demokrat Terkait Polemik Penerapan Sistem Proporsional Tertutup

Rabu 04-01-2023,00:10 WIB
Reporter : admin
Editor : M. Amin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sejumlah Paartai di Kota Bekasi ikut menanggapi gimmick KPU yang melontarkan opsi pemberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang saat ini tengah mengemuka.

Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara menyebut wacana sistem proporsional tertutup adalah bentuk kegenitan KPU. Pasal pernyataan tersebut jelas bukan ranah KPU untuk menyampaikan ke publik.

Namun demikian jelas Bang Herkos yang telah mengkampanyekan diri sebagai B1 Kota Bekasi PKS apapun keputusan terkait Pemilu lebih siap mengikuti aturan main.

BACA JUGA:PKS Tegaskan 7 Dapil di Kota Bekasi Cukup Ideal

Menurutnya jika sistem proporsional tertutup diterapkan maka proses demokerasi ini kembali mundur. Akan sama pada tahun 2004 lalu. Tapi sejak 2009 sistem yang diterapkan proporsional terbuka.

Sementara itu Ketua DPC Demokrat Kota Bekasi Rony Hermawan, menyampaikan wacana sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 tersebut, bisa melukai hati rakyat karena hak pilih dan demokrasinya akan terpangkas. 

BACA JUGA:Tahun Politik 2023, PKS Kota Bekasi Canangkan Kemenangan di Pileg dan Pilkada

"Saya melihatnya, jika wacana ini diterapkan, maka bisa melukai hati rakyat," terang Ronny Senin (2/1/2023).

Menurutnya wacana tersebut merupakan sebuah kemunduran dalam sebuah demokrasi di Indonesia. Karena saat ini, semakin ke depan semakin tinggi penghargaan atas hak publik dalam demokrasi.

BACA JUGA:Subhanallah, Dewan Penasehat PKS Sumedang Meninggal Saat Beri Tausiyah

Pemerintah saat ini lanjutnya dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi justru harus memberikan warisan budaya demokrasi yang semakin baik bukan, bukan semakin mundur.

Wacana Proporsional Tertutup pada pemilu 2024 mendatang sama saja mengkhianati cita-cita reformasi, karena rakyat tidak kenal akan sosok figur pemimpinnya.

Kekinian diketahui bahwa delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.

BACA JUGA:2023, Mendes Minta Seluruh Rencana Program Desa Wajib Berbasis IT

Kategori :