Total anggaran pengadaan itu sebesar Rp 4.301.220.000 dan bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2021. WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000.
BACA JUGA:Bingung Tempat Kuliner Saat di Karawang, Ini Rekomendasi Tempat Ngangenin Selalu Ramai
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.***