Direktur PT ABB Jadi Tersangka Penipuan Penggelapan Cek Kosong Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Direktur PT ABB Jadi Tersangka Penipuan Penggelapan Cek Kosong Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Ruben (Baju Batik) usai bertemu Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mempertanyakan terkait penetapan tersangka Direktur PT ABB yang dilaporkan penipuan penggelapan terkait revitalisasi Pasar Kranji, Jumat 1 September 2023--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pihak pertama yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, telah ditetapkan tersangka.

Direktur Utama PT ABB ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di kantor Notrais Ni Luh Sudiarsih di Jalan Raya Kemang, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penetapan tersangka tersebut atas laporan Ruben sebagai mitra kerja sama dalam pekerjaan penimbunan untuk pematangan lahan di lokasi gedung utama pada pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, di tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Diminta Ambil Sikap Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Nofel: Cari Pengusaha Mumpuni

Untuk diketahui bahwa PT ABB merupakan pihak pertama yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru. 

"Benar saya yang melaporkan Direktur Utama PT ABB atas nama Pak Iwan ke Polres Metro Bekasi terkait penipuan penggelapan. Saat ini saya sudah diberi informasi bahwa Pak Iwan sudah tersangka dan sudah sampai di Kejaksaan pemberitahuannya,"ujar Ruben selaku kontraktor kepada KBE usai keluar dari Kejaksanaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA:APT2PHI Pertanyakan Keseriusan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Ruben mengaku kehadirannya di gedung Kejari Kota Bekasi untuk menanyakan langsung perkembangan kasus yang dilaporkan dan telah dikirim di pemberitahuan tersangka di Kejaksaan Negeri. Ia didampingi Jumanter Pardede dan Achmad Supendi Pendiri LSM JEKO dan Ketua APT2PHI.

Dalam kesempatan itu Ruben mengakui bahwa penpuan penggelapan yang dilaporkan itu berawal dari tahun 2022 lalu, terkait kerja sama untuk penimbunan atau pengurukan tanah di lokasi gedung utama Pasa Kranji. Setelah selesai penimbunan, ia diberi cek kosong.

"Awalnya cek kosong ada sembilan karena ada beberapa tahap. Pertama saya tukar duit, tapi ga ada saya sempat tanya banyak alasan. Akhirnya tunggu sampai dua bulan hingga akhirnya ada diberi jaminan dengan perjanjian di notaris, tapi setelah itu tetap ga ada kejelasan,"paparnya mengakui karena dirugikan dan melaporkan ke Polres Kota Bekasi.

BACA JUGA:Spanduk Pengumuman Pengosongan Lahan Terpasang di TPS Pasar Kranji

Ruben mengakui bahwa nilai kerugiannya awal mencapai Rp1,5 miliar lebih. Namun demikian menurutnya sebagai pengusaha tentu uang tersebut berbunga dan kerugian sampai saat ini lebih Rp2 miliar.   

Dia hanya berharap hukum bisa berjalan sesuai mekanisme berlaku. Jika pun direktur PT ABB ada niat untuk kebaikan tentu ada solusi dengan persyaratan tertentu.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Achmad supendi dengan status Direktur PT ABB sebagai tersangka dia meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah untuk segera memutus kerja sama terkait revitalisasi Pasar Kranji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: