Dugaan Bagi-bagi 'Kue' Rp800 Juta di DP3A Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejari

Dugaan Bagi-bagi 'Kue' Rp800 Juta di DP3A Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejari

APPB secara resmi melaporkan dugaan korupsi DPPPA Kota Bekasi ke Kejari pada Jumat 1 September 2023--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan korupsi anggaran dana perlindungan anak Indonesia yang di Kelola oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Kota Bekasi melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dilaporkan ke Kejari setempat, pada Jumat 1 September 2023.

Laporan dugaan korupsi pada DPPPA Kota Bekasi oleh Puluhan mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Laporan yang disampaikan kepada Kajari Kota Bekasi terkait informasi dan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pada DPPPA Kota Bekasi terutama terkait Prosesi pemilihan struktural KPAD kota Bekasi 2023- 2028.

Hal lain terkait dana hibah yang diperuntukkan bagi KPAD melalui DPPPA Kota Bekasi yang dianggap mereka banyak kejanggalan dan disinyalir ada praktek bagi-bagi 'kue' senilai Rp800 jutaan.

Fajar selaku Kordinator Lapangan (Korlap) APPB, mengatakan, Potensi tindakan korupsi dan nepotisme dalam penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan pencairan dana hibah pada dinas tersebut terlihat secara gamblang.

BACA JUGA:GAWAT...! PMII Cium Gelagat Bagi-bagi 'Kue' Rp 800 Juta di KPAID Kota Bekasi

"Indikasinya dibagi-bagi dilakukan oleh DP3A Kota Bekasi melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah. Dugaan pembagian dana hibah total pagu anggaran mencapai Rp800 jutaan,"tegas Fajar.

Dalam kesempatan itu, APPB juga menyoroti dan sudah diakuinya telah melakukan penelusuran tentang permainan pada proses pemilihan Ketua KPAD Kota Bekasi beserta Penyusunan Pengurus masa bakti 2023 -2028.

BACA JUGA:Direktur PT ABB Jadi Tersangka Penipuan Penggelapan Cek Kosong Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Mereka menilai kinerja Kepala DPPPA Kota bekasi dianggap gagal. Dimana terjadi kelalaian dalam menggelar proses pemilihan ketua dan pengurus KPAD Kota Bekasi. 

"Jelas asal-asalan dalam proses seperti Tim Pansel yang tidak terbuka terhadap publik sedangkan kegiatan mereka dibiayai oleh uang rakyat,"tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

BACA JUGA:Nyaleg di Dapil 1, Savira Optimis Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Untuk itu APPB Menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera mengusut dugaan adanya Anggaran Perlindungan Anak Indonesia di Daerah Kota Bekasi yang hanya di bagi-bagi melalui DPPPA kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: