"Memang kondisi semuanya sedang mabuk. Terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian. Kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya," ungkap Gogo.
Saat diperjalanan pulang, pelaku kembali ke THM lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya. Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan.
BACA JUGA:Dikatakan Bergabung ke PPP, Sandiga Uno: Saya Akan Blak-blakan ke Prabowo
Korban kemudian menghampiri lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan. Namun, pelaku yang kembali ke THM sendirian langsung mengeluarkan celurit dan membacok tubuh korban sebanyak tiga kali sehingga ia langsung tewas di lokasi.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 10 malam saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya," ujarnya.
BACA JUGA:Lato-lato Permainan Booming ini Dikaitkan dengan Kemunculan Dajjal Pada Akhir Zaman
Sementara itu, pelaku FR mengaku tak merencanakan untuk membawa senjata tajam saat kejadian. Ia menjelaskam sajam tersebut terbawa dan lupa disimpan di rumah.
"Biasanya saya bawa celurit karena takut kalau mau beli nasi malam-malam. Jadi sehari sebelumnya saya beli nasi malam-malam, terus besokannya saya lupa naro di rumah. Pas berantem baru ingat masih ada celurit di motor," kata pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
BACA JUGA:Tak Ada Habisnya, Remaja Ditangkap Diduga akan Tawuran di Bekasi
FR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***