KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tuntutan copot Plt Wali Kota Bekasi berlanjut. Ratusan massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggruduk Kantor Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Aksi lanjutan jilid 2 gabungan massa LSM menuntut Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dicopot. Mereka diterima oleh perwakilan pejabat Otonomi Daerah (Otda).
Gabungan LSM tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 72 pejabat Kota Bekasi.
BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Targetkan KIA Capai 50 Persen, Bagi yang Belum Ini Cara Mendapatkan!
Hal lain terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.
Mandor Baya Ketua Trinusa mengatakan, bahwa Kemendagri pada bulan Maret telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Walikota Bekasi dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Bekasi.
BACA JUGA:Inilah Tanda Hari Kiamat Menurut Sabda Nabi SAW
Namun pada bulan Agsutus 2022 Plt. Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 72 Pejabat Kota Bekasi dengan gaya nya seperti hal nya dia seorang wali kota definitif.
Mandor Baya mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri.
“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi,” tegasnya seusai bertemu dengan perwakilan Mendagri.
Mandor Baya, menegaskan kan pihaknya mendesak Mendagri bersikap tegas dengan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menurut massa Aksi cacat konstitusi.
BACA JUGA:RS Primaya Kota Bekasi Diduga Tawarkan Ubah Faktur BPJS kepada Pasien, Tutupi Kesalahan?
“Kami mendorong hak interplasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah,” tegasnya
Selain itu, kami meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.
BACA JUGA:Larangan Peredaran Cikibul di Jabar Masih Dikaji, Menyusul Kasus di Kota Bekasi
“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.
Mereka mengancam akan kembali aksi ke DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi JILID-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi terkait hal ini, atau Ketua DPRD Kota Bekasi mundur dari jabatannya jika tidak merealisasi hal tersebut.
BACA JUGA:Larangan Peredaran Cikibul di Jabar Masih Dikaji, Menyusul Kasus di Kota Bekasi
Dalam aksi ini terlihat beberapa perwakilan dari KORUPSI di terima dan di damping oleh salah satu pejabat dari Kemendagri masuk ke dalam untuk menyerahkan beberapa dokumen autentik terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan Plt. Wali Kota Bekasi.
Mereka menuntut dengan tegas agar pihak Kemendagri untuk dapat memberikan sanksi hukum administrasi tegas berupa berupa Pemberhentian Tetap dengan dan/atau tanpa Memperoleh Hak Keuangan dan Fasilitas lain.
Hal itu berdasarkan Pasal 80 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena perbuatan Walikota Bekasi termasuk kedalam tindakan hukum administrasi berat karena dilakukan dengan sengaja dan berkali-kali dan secara sadar.***