Demo DPRD, Massa Aksi Tuntut Pencopotan Plt Wali Kota Bekasi

Demo DPRD, Massa Aksi Tuntut Pencopotan Plt Wali Kota Bekasi

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal saat menerima aksi massa gabungan LSM yang menuntut pencopotan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (22/12/2022) --

KOTA BEKASI - Ratusan Gabungan LSM Kota Bekasi yang menamakan diri Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi) Mendesak DPRD Kota Bekasi membentuk panitia khusus (Pansus) terkait  Kebijakan strategis yang dilaksanakan selama menjadi Plt Wali Kota Bekasi. 

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dianggap tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif, mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Pejabat Pelaksana Tugas hanya sebagai melaksanakan tugas. 

Hal itu sebagaimana aturan  Undang-undang dan Peraturan hukum lainnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

BACA JUGA:Spesial Hari Ibu, Istri Plt Wali Kota Pimpin Upacara di Alun-alun Hasibuan

Atas dasar itu massa aksi gabungan LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) menduga Plt Wali Kota Bekasi telah melakukan kejahatan diantaranya : 

Pertama Plt. Walikota Bekasi telah membuat Kebijakan strategis berupa pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Walikota) tentang Penyusunan , Pengangkatan dan Penetapan beberapa Direksi BUMD atau Perusahaan Umum Milik Daerah Serta pemberhentian Kota Bekasi Tahun 2022 (pemakzulan). 

BACA JUGA:Wanita Muda di Bekasi Lapor Polisi, Jadi Korban Penipuan dengan Modus Ini!

Kedua Plt Wali Kota telah merubah struktur dan status Kepegawaian Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup yang telah menjadi ketetapan Program Kebijakan Daerah pada masa Kepala Daerah/ Wali Kota definitif sebelumnya. 

Atas hal tersebut kami Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menganggap bahwa Plt. Wali Kota Bekasi diduga telah melakukan dugaan dengan sengaja menyalahgunakan wewenang Jabatan, Melawan Hukum secara terstruktur, masif dan berulang ulang serta mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA:APPSI Jabar Sarankan Pedagang Pasar Kranji Ambil Langkah Hukum Terkait Revitalisasi

Untuk itu mereka menuntut pihak DPRD Kota Belasi selaku lembaga monitoring kebijakan eksekutif dan lembaga pembuat regulasi hukum untuk segera  Membuat hak interpelasi atas kebijakan strategis Plt. Wali kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada Daerah. 

Meminta membuat tim khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Tega, Ayah Kandung di Tasikmalaya Potong Kemaluan Anak Sendiri

Ketiga membuat Rekomendasi Tertulis tentang Pemberian Sanksi Administrasi Berat berupa Pencopotan Jabatan Plt. Wali Kota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: