Soroti Kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, Ratusan Gabungan LSM Akan Demo
Sorot- ARB saat aksi di Kemendagri menyoroti kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, rencananya ratusan gabungan LSM kamis 22 Desember 2022 akan aksi di DPRD Kota Bekasi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Ratusan massa gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis, (22/12/2022).
Gabungan LSM tersebut menamakan diri Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi) menyoroti beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi yang diduga menyalahi wewenang wewenang jabatan.
"Kami ratusan massa gabungan dari dua LSM yaki Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan Trolinusa akan menggelar aksi di kantor DPRD Kota Bekasi pada Kamis 22 Desember ini, "ungkap Latif koordinator dari LSM ARB, kepada KBE Minggu (18/12/2022).
BACA JUGA:Cek Harga Tabung Bahan Bakar CNG untuk Mobil, Paling Murah Rp 15 Jutaan...
Dikatakan aksi gabungan dua LSM akan mendesak DPRD Kota Bekasi membuat Hak interplasi terkait, kebijakan strategi yang dibuat olehnPlt Wali Kota Bekasi karena dianggap melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Kedua meminta DPRD membuat tim khusus (Timsus) guna penyidikan kasus yang disoroti memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan.
BACA JUGA:Polisi Jadi Sasaran Pelaku Terorisme, Selamat Ginting Minta Program Deradikalisasi Dievaluasi
Salah satu kesalahan yang dianggap fatal yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi adalah mengangkat dan menghentikan beberapa direksi BUMD. Kebijakan strategis itu dianggap tanpa landasan hukum.
"Plt Wali Kota Bekasi memberhentikan dan mengangkat pejabat pada PD Migas, Mitra Patriot dan Perumda PDAM Tirta Patriot, " ujar Latif.
BACA JUGA:INI Foto Sexy Ivana Knoll, Selama Piala Dunia 2022 Qatar, Bikin Berdegub!
Dalam aksi akan Meminta DPRD membuat rekomendasi tertulis, kepada Kemendagri, untuk sanksi administrasi, berupa pencopotan jabatan terhadap Plt Wali Kota karena dianggap telah menyalahi wewenang sebagai seorang Pelaksana tugas.
"Harus dipahami mana aturan seoranf pejabat definitif dengan pelaksana tugas (Plt). kontekstual nya tentunya pelaksana tugas ada batasannya, " ujar Latif mengistirahatkan bos benaran dan pejabat bos sementara.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Segera Merilis Sapawarga Aplikasi Jabar Super Apps untuk Publik
Artinya, jelasnya Plt itu ada aturan mainnya, tidak asal terobos kebijakan strategis seharus dilakukan jabatan definitif atau kebijakan stertegis seperti tertuang dalam aturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang administrasi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: soroti kebijakan plt wali kota bekasi