“Intinya kelau mereka ga melengkapi izin, kita siap bertindak. Mereka itu waktunya 3 bulan. Kalau selama 3 bulan izin operasionalnya tidak ada, ya kita segel tapi itu harus ada rekomondasi dari dinas izin bangunan.” tegasnya.
Sebelumnya, pembangunan outlet mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Setu Bantargebang Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi diduga kuat tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
BACA JUGA:30 Rumah di Desa Cilembu Sumedang Sudah Terang Berkat Bantuan CSR
Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota Bekasi belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sanksi tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Aldo Kepala Seksi Penertiban Umum (Tantribun) Satpol PP mengatakan bahwa terkait pelanggaran Perda perizinan itu bukan wewenang pihaknya namun wewenang dinas terkait.
“Kalau terkait pelanggaran Perda, itu biasanya ada di bidang penegakan Perda. Sebab kita hanya lakukan monotoring. Tapi kalau lakukan penyegelan ada di bidang penegakan Perda.”ujarnya.
Meski begitu kata dia pihaknya masih menunggu informasi dari Dinas Tata Ruang karena itu menyangkut perizinan.”Biasanya kalau penyegelan kita dilibatkan, tapi untuk saat ini belum ada rekomondasi dari dinas bersangkutan.”kata Aldo.
BACA JUGA:Aksi Lanjutan, Ratusan Gabungan LSM Geruduk Kemendagri Tuntut Plt Wali Kota Bekasi Dicopot
Dikonfirmasi, Heri mandor proyek saat ditemui dilokasi mengaku bahwa perinzinannya sedang dalam tahap proses pengurusan di dinas terkait.”Izinnya belum keluar karena lagi proses.”katanya.
Senada diutarakan Sidan selaku pengawas proyek mengaku bahwa semua perizinan sudah diurus.”Uda di urus (izin).”katanya singkat.***