Ketua Bapemperda Sebut Pernyataan Kasatpol PP Soal Pembangunan Tanpa IMB 'Asbun'
Bangunan di jalan raya Setu-Bantargebang tepatnya di Mustika Jaya mulai dilaksanakan, padahal izin dalam proses-Foto ist-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pernyataan Kasatpol PP Kota Bekasi Karto terkait bangunan yang belum memiliki IMB tapi sudah melakukan aktivitas di wilayah Mustika Jaya dianggap asal bunyi alias 'Asbun'.
"Ungkapan Kasatpol PP itu Asbun dan blunder soal izin berjalan pembangunan bisa berjalan, karena itu sudah melanggar Perda 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,"tegas Nicodemus Godjang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bekasi, Kamis (19/1/2023).
Polisiti PDI Perjuangan itu menyayangkan statement selevel Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait perizinan bangunan tidak mendasar hingga bisa jadi acuan pihak lain kedepannya.
BACA JUGA:Polrestro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat G di Toko Kosmetik Wilayah Pekayon
Menurutnya, statement Kasatpol blunder soal izin berjalan pembangunan bisa berjalan, karena itu sudah melanggar Perda 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Kalau tidak ada izin seharusnya di stop dulu kegiatan pembangunannya, jangan dibuat-buat hingga bisa menimbulkan spekulasi. Aturan itu baku tidak ada setengah-setengah,"tegas Nico.
BACA JUGA:Sukabumi Jadi Percontohan Pengelolaan Ikan Sidat di Indonesia, Ini Alasannya
Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi jelasnya jika mendukung investasi harus dipercepat izinnya jangan diperlama. Sehingga bisa membuat investasi terhambat dan menuai sorotan.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengaku masih memberikan waktu kepada manajemen untuk melengkapi keseluruhan dokumen perizinan usaha soal pembangunan outlet makanan "Me Gacoan""Katanya izinnya sedang diurus, berarti kan sedang berjalan.
BACA JUGA:Melihat Wajah Baru Pulau Penyengat Pusat Wisata Religi di Tanjung Pinang
Kalau memang belum ada niat baiknya, ya kita tutup," Ungkap Karto ketika ditemui media beberapa waktu lalu terkait pembangunan outlet Mie Gacoan di Mustika Jaya yang belum memiliki izin tapi sudah dilaksanakan.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak serta merta melakukan penutupan dan penyegelan, dalam artian harus mematikan usaha masyarakat lantaran pengurusan dokumen izin tersebut memakan waktu yang cukup panjang.
BACA JUGA:RK Resmi Jadi Kader Golkar, Disambut Sukacita Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: No Comment
"Karena izin itu gak bisa sebulan dua bulan selesai, makanya kita beri batas waktu. Kan mereka ada target selesai 3 bulan," ucap Karto.
Sementara itu Kamto, tokoh Ormas di Kota Bekasi mengakui bahwa pernyataan Karto Kasatpol salah dan sangat tidak benar. Dia pun mengistilahkan, pernyataan itu membolehkan orang hamil dulu sebelum menikah.
BACA JUGA:Resmi Jadi Kader Golkar, Ini Tugas Khusus Ridwan Kamil di Pemilu 2024
"Jawaban Kasatpol PP Kota Bekasi itu gagap, asal bunyi dan tidak memahami persoalan karena selalu berada di belakang meja. Aturan kan jelas, izin keluar baru aksi, bukan berbarengan izin diurus pembangunan bisa berjalan. Ini Sama saja dengan hamil dulu setelah itu ijab,"tegasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: