Bangunan Tanpa Izin di Mustika Jaya Kangkangi Perda, Kasatpol PP Kota Bekasi Beri Pernyataan Membingungkan

Bangunan Tanpa Izin di Mustika Jaya Kangkangi Perda, Kasatpol PP Kota Bekasi Beri Pernyataan Membingungkan

Bangunan di jalan raya Setu-Bantargebang tepatnya di Mustika Jaya mulai dilaksanakan, padahal izin dalam proses-Foto ist-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bangunan di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi dipastikan belum berizin dan sengaja dibiarkan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. 

Izin bangunan yang diperuntukannya untuk outlet 'Me Gacoan', itu belum memenuhi perizinan sesuai ketentuan berlaku. Namun pihak Satpol PP Kota Bekasi cuek-cuek saja alias melakukan pembiaran, dengan dalih bahwa pihak managemen ada niat baik.

Padahal Perda Nomor 4 tahun 2017 Kota Bekasi tentang retribusi IMB jelas dinyatakan bahwa harus terbit izin dulu baru boleh membangun. Namun tidak berlaku, bagi bangunan outle untuk 'Me Gacoan' tersebut. 

BACA JUGA:RS Primaya Kota Bekasi Diduga Tawarkan Ubah Faktur BPJS kepada Pasien, Tutupi Kesalahan?

Meski izin berproses bangunan mulai dilaksanakan tapi pihak Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi tidak menindak dengan dalih khawatir menghambat investasi. 

Kasatpol PP Kota Bekasi dikonfirmasi terkait hal itu mengakui bahwa bangunan tersebut izinnya masih proses. Pihak masih memberikan waktu kepada manajemen ME Gacoan untuk melengkapi keseluruhan dokumen perizinan usaha mereka.

BACA JUGA:Larangan Peredaran Cikibul di Jabar Masih Dikaji, Menyusul Kasus di Kota Bekasi

Begitupun ketika awak media menegaskan mekanisme IMB di Kota Bekasi apakah bangun dulu baru urus izin, atau berbarengan urus izin sekaligus aktivitas membangun. Kasatpol PP hanya menjawab untuk perizinan bukan bidangnya.

"Berarti kan sedang berjalan. Kalau memang belum ada niat baiknya, ya kita tutup.”kata Kasat Pol PP Karto kepada wartawan pada Selasa, (10/1/2023).

BACA JUGA:Di Bekasi Izin Dalam Proses, Tapi Bangunan Sudah Dilaksanakan, Kok Bisa?

Karto berdalih, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak serta merta melakukan penutupan dan penyegelan dalam artian harus mematikan usaha masyarakat. Menurutnya pengurusan dokumen izin memakan waktu yang cukup panjang.

“Pengurusan perizinan itu ga bisa sebulan dua bulan selesai, makanya kita beri batas waktu. Kan mereka ada target selesai 3 bulan.”ucap Karto.

Ditambahkan Karto, jika dalam batas waktu yang telah diberikan kepada pengelola Mie Gacoan dalam melengkapi perizinannya, tidak dipenuhi. Maka pihaknya akan turun langsung untuk melakukan penutupan dan penyegelan.

BACA JUGA:Catat Syarat dan Segera Daftar Lowongan Kerja di LKPP, Mumpung Masih Ada Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: