Saat ini jelasnya terkait revitalisasi pasar Kranji Baru pemerintah telah menerbitkan surat peringatan pertama dan kedua. Hal itu karena ada beberapa item perjanjian kerja sama yang belum dijalankan.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Masih Misteri, Rumput Liar Tumbuh Subur di Timbunan Areal Gedung Utama
"Jika SP3 ini tentunya kita melanjutkan dari SP1 dan SP2. Hal itu mengacu pada pada mekanisme atau aturan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerja sama,"paparnya.***