Surat undangan yang mengatasnamakan Partai NasDem jelas menyalahi aturan organisasi partai NasDem, karena sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, dirinya tidak terlibat dalam agenda tersebut.
BACA JUGA:10 Orang Tewas Dalam Penembakan Brutal Festival Imlek di Kota Monterey Park AS
Surat undangan atas nama Nasdem Kota Bekasi dinilai Ilegal dan cacat administrasi.
“Bappilu tidak terdaftar dalam AD/ART, PO Partai NasDem selain itu dalam surat undangan tersebut tanpa ada alamat jelas Sekretariatnya,” ungkapnya.
Untuk itu atas dasar fakta yang ada maka dengan tegas Aji mengatakan segala kegiatan yang dilakukan dan timbul sebagai akibatnya maka diluar tanggung jawab dirinya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi.***