"Kita tunggu dari hasil pembahasan hari ini," katanya.
Direktur PT ABB, Iwan Hartono usai rapat kepada awak media mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan hasil konsultasi BPKP Jawa Barat diinternal perusahaan.
BACA JUGA:Demo Jilid 3, Tolak Kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Ratusan Massa Hanya Ditemui Sekwan
Dia mengakui bahwa waktu yang diberikan oleh pemerintah hingga 6 Februari 2023, dan dengan syarat konsultasi dulu dengan BPKP.
Menurutnya usulan jaminan 30 persen atau garansi bank yang disampaikan oleh Pemkot Bekasi tidak ada regulasinya.
BACA JUGA:Khusus Warga Karawang Kesempatan Kerja di PT Astra Daihatsu, Buruan Daftar!
"Diminta saya untuk sepakat, yang rencananya akan dituangkan kedalam adendum," ucapnya.
Diketahui saat ini para pedagang Pasar Kranji Baru kecewa terhadap pihak PT ABB. karena sudah tiga tahun tinggal di tempat penampungan sementara (TPS).
BACA JUGA:Viral! Netizen Kecam Aksi Nakal Oknum Dishub Kota Bekasi
Sementara, pengembang belum melaksanakan kegiatan pembangunan revitalisasi. Mereka mengatakan, pengembang sudah melanggar ketentuan PKS, yang salah satu poinnya adalah revitalisasi harus dilaksanakan selama 24 bulan sejak ditandatanganinya PKS.
Namun hingga Januari 2023 ini, progres revitalisasi pasar belum terlihat sama sekali. Lokasi utama gedung pasar yang telah ditimbun saat ini ditumbuhi rumput liar.
BACA JUGA: Spesial Imlek, Ayo Nikmati Sajian I Fu Mie di Aston Imperial Bekasi
Dalam perjanjian kerja sama (PKS) Nomor: 2399/2019-23-12/ABB/BKS/2019, tanggal 27 Desember 2019, itu sendiri menyebutkan bahwa investor harus memiliki modal investasinya sebesar Rp145 miliar.
Disisi lain para pedagang yang akan memiliki kios/los di Pasar Kranji telah menarik uangan hinigga mencapai Rp22 miliar lebih.