"Ya, kita temukan potensi perbuatan itu. Sebab lahan itu kan aset milik Pemkot Bekasi. Artinya, barang siapa tanpa hak dan ijin melakukan transaksi jual beli atau sewa pakai diatas aset tanah milik Pemkot Bekasi dan dari hasil transaksi itu tidak masuk menjadi PAD maka perbuatan itu dikategorikan pungutan liar atau korupsi," tandasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak di Karawang, Sebelum Dicabuli Korban Dicekoki Miras
Aksi demo terkait revitalisasi Pasar Kranji akan digelar di Pemkot Bekasi dan Kejari. Keberangkatan akan dimulai dari Pasar Kranji menuju Pemkot Bekasi dan dilanjutkan ke Kejari Kota Bekasi.
Tuntutannya meminta penyelesaian segera terkait revitalisasi Pasar Kranji agar menemukan ujung demi kebaikan para pedagang yang telah lama terlunta-lunta di tempat penampungan sementara. ***