KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus Polisi peras Polisi sesuai pengakuan viral Bripka Madih anggota Provost di Polsek Jatinegara memasuki babak baru. Sabtu 04 februari 2023 Penyidik dari kepolisian Polda Metro Jaya, telah menyelusuri laporan yang disebarkan oleh Madih.
Dari penelusuran itu terungkap bahwa, ada tiga laporan polisi terkait kasus tanah yang keberadaannya di Jalan Raya Kodau, Jatiwarna, Pondok Melati Kota Bekasi. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Di laporan tersebut ibu Madih Bernama Halimah memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi dengan nomor girik tercantum 191.
BACA JUGA:Kabar Anggota PPS Hasil Naturalisasi di KPU Kota Bekasi Menyeruak, Menarik!
Namun dalam penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan tersebut.
Atas laporan tersebut juga penyidik telah memeriksa 16 saksi telah termasuk terlapor bernama Mulih.
Lalu hasil penyelidikan menyeluruh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
BACA JUGA:Hasil Rekonstruksi Mahasiswa UI asal Kota Bekasi, Tewas Terlindas Setelah Jatuh ke Kanan
"Laporan tersebut benar ada, hanya tahun nya itu sekitar 2011 atas nama ibu Halimah,” Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Dikatakan bahwa penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
BACA JUGA:Catat, ATR/BPN Kota Bekasi Pastikan Biaya PTSL di Jatirangga Hanya Rp150 Ribu
Selanjutnya Madih sendiri melayangkan laporan pada 23 Januari terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, Madih sendiri yang menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
BACA JUGA:Hadiri Rakernas, Ridwan Kamil Minta KNPI Lahirkan Gagasan Besar