Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diperiksa Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya
--
KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Beredar surat pemanggilan sejumlah Kepala Desa dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait naskah Akademik Produk Hukum pada Tahun Anggaran 2023.
Didalam isi surat tersebut disampaikan bahwa Unit 1 Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga tidak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi terkait undangan sosialisasi kepada Dinas para Kepala Desa se Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengadaan Naskah Akademik/Prodak Hukum Desa Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi surat undangan tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi, Bahrudin mengakui apabila dirinya akan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Ya ada pemanggilan. Diminta hadir pada hari Selasa, (20/8/24). Ada 54 desa,"kata Bahrudin saat di Konfirmasi Cikarang Ekspres, Senin (19/8).
Hanya saja Bahrudin tidak banyak memberikan penjelasan secara detail terkait apa dan keterlibatannya sehingga ia harus diminta keterangan di Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman no 55, Jakarta Selatan.
”Ga tau soal apa. Itu kan di suratnya ada,”Singkat Bahrudin yang juga sebagai Kepala Desa Muktiwari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menyampaikan, adanya penganggaran dalam naskah akademik untuk produk hukum. Tujuannya agar penggunaan Dana Desa (DD) atau yang masuk menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) serta pemerintah desa dalam menggali potensi pendapatan desa ada regulasinya.
“Jadi adanya produknya hukum ini dalam penggunaan APBDes Pemerintah Desa bisa diatur yang tertuang dalam peraturan desa. Nah dalam pembuatan naskah akademik ini digandeng lah pihak swasta untuk membuat produk hukum. Tujuannya adalah bagaimana penggunaan anggaran ini biar mementingkan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu kami di dinas membuat regulasinya yang melibatkan pihak swasta,”terangnya.
Rahmat mencontohkan, masyarakat di wilayah desa yang berusaha juga memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan desa.
Dijelaskan dia, misalkan ketika masyarakat yang memiliki kandang ayam hal itu tentunya harus diatur dalam produk hukum. Sehingga masyarakat yang berkontribusi untuk pendapatan desa merasa tidak keberatan.
“Jadi kami hanya mengatur yang menjadi regulasi. Baik itu penggunaan Dana Desa dan pendapatan desa. Dan semua itu sudah kami sosialisasikan pada tahun 2023 yang mana tujuannya pemanfaatan APBDes harus berpihak pada kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Rahmat mengaku, dalam hal ini pihaknya sudah memberikan keterangan. Hanya ia saja tidak memberikan informasi secara mendetail.
”Kebetulan saya sudah memberikan keterangan. Tujuannya hanya untuk memayungi produk hukum supaya dalam pengunaan APBDes tidak menyalahi aturan dan dapat mengantisipasi tidak merugikan keuangan negara,”jelasnya.(mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: