“Pendukung dana ini minta agar dicatat sebagai utang. Jadi yang utang saya dan Pak Sandi, tapi saya yang tanda tangan,” ujar Anies Baswedan saat hadir dalam podcast Youtube Merry Riana, Sabtu (11/2/2023).
Lebih lanjut Anies mengatakan bahwa dana tersebut merupakan dana kampanye, maka dibuatlah kesepakatan.
Apabila berhasil dalam pilkada maka diangkao sebagai dukungan, sehingga tidak perlu dikembalikan.
BACA JUGA:Minyak Goreng Subsidi Langka di Bekasi, Harga pun Melambung
Sebaliknya apabilan tidak berhadil memenagkan pilkada maka dana tersebut memjadi utang yang harus dikembalikan oleh dirinya dan Sandiaga Uno.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuat surat perjanjian pernyataan utang, dimana ditandatangani oleh Anies Baswedan dan dijamin oleh Sandiaga Uno.
“Jadi Pak Sandi jaminannya, uang itu bukan dari beliau. Dan akhirnya kami menang, artinya tidak ada utang,” tutur Anies.
Selanjutnya capres Partai Nasdem tersebut mengungkap alasan ada klausul kenapa utang Rp50 miliar dianggap lunas jika dirinya menang Pilkada tapi jika kalah harus membayar.
BACA JUGA:Kadis Jadi Tim Sukses untuk Pemilihan Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto : Itu Bentuk Kreativitas
Menurutnya, jika mereka menang Pilgub otomatis akan bekerja dalam pemerintahan sehingga tidak mungkin mengambil uang negara untuk mengembalikan dana sumbangan Rp50 miliar.
Menurutnya apabila dana itu akhirnya mengantarkan Anies dan Sandiaga Uno menang di Pilgub maka itu adalah suatu bentu dukungan yang akan dikembalikan dengan perubahan pemerintahan yang kebih baik.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Nyalon Ketum KONI, Praktisi Hukum: Kasihan Turun Jabatan
“Tapi kalau kami kalah kan kami tidak di pemerintahan, maka sah untuk punya usaha sehingga ada waktu untuk bekerja mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Uang Rp 50 M Itu bukan dari Sandiaga Uno. Anies mengaskan bahwa tidak ada utang yang harus dilunasi ketika pilgub sudah selesai maka utang juga selesai.***