Dia pun menyampaikan bahwa saat dipanggil rapat ke ruang Asda 1 Pemkot Bekasi pihak perusahaan sebenarnya sudah menyampaikan bahwa penarikan dana HPTD itu adalah hubungan bisnis to bisnis,
BACA JUGA:Linmas di Karawang Tersenyum, Tahun ini Mendapatkan Alokasikan untuk Honor Rp10,5 Miliar
"Bisnis to bisnis pak, atas kesepakatan antara pedagang dengan Kami dalam hal ini, PT MSA. Perusahaan juga beralasan untuk membayar gaji pegawai. Oke kalo bisnis to bisnis saya minta licensing-nya, kalo misalnya bisnis to bisnis harusnya dikaitkan juga dengan perjanjian kerja sama,"papar Lintong.
Kembali ditegaskan bahwa tidak ada penarikan dana HPTD ke pedagang. Jika itu dilakukan harus sosialisasi sebelumnya dengan mengundang RWP (Rukun Warga Pasar).
BACA JUGA:Program Stopper Jabar, Cegah Perundungan di Sekolah
Salah satu pedagang Jatiasih narasumber KBE mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil alih pengelolaan sementara. Pasalnya saat ini kondisi penampungan kian amburadul tempat parkir sudah tidak maksimal.
"Pagar di belakang kandang ayam di Pasar oleh pemilik tanah tempat penampungan sementara pedagang sudah dihancurkan, karena mau dibangun Ruko katanya. Pemerintah harus ambil tindakan tegas untuk menyelamatkan pedagang, setelah persoalan internal perusahaan selesai pengelolaan dikembalikan,"pintanya.
BACA JUGA:Lurah di Bekasi Diduga Terbitkan Keterangan Sporadik di Lahan Bersertifikat
Pedagang imbuhnya harus menjadi skala prioritas pemerintah, jangan menunggu pertikaian selesai karena yang bermasalah dua orang, tapi yang dirugikan orang banyak.