KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.) ditetapkan dengan status perlindungan penuh.
Penetapan itu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk perlindungan populasi.
Penetapan status tersebut bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan spesies tersebut yang cenderung mengalami penurunan populasi dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa Keputusan terkait status perlindungan penuh Hiu Berjalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir Januari lalu.
BACA JUGA:Ratusan Pelaku UMKM Terima Pinjaman Modal Melalui Program Kopi Luwang
“Hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020-2024,"ujarnya.
Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut. Terlebih, ikan ini memiliki range size/populasi kecil, sehingga rentan mengalami kepunahan.
BACA JUGA:Pemotongan TPP PPPK Guru di Kota Bekasi Disepakati 10 Persen
Ikan hiu berjalan dari genus Hemiscyllium merupakan spesies endemik yang ditemukan di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Nugini, dan Australia.
Terdapat sembilan spesies hiu berjalan hingga saat ini di dunia, enam diantaranya ditemukan di perairan Indonesia.
BACA JUGA:Penataan Jepang Ramadhan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Selama Dua Pekan
Berdasarkan penilaian pada tahun 2020, seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena kerentanan dan kelangkaannya.
Bahkan dua spesies ikan hiu berjalan masuk ke dalam kategori hampir terancam (near threatened), tiga spesies dikategorikan rentan (vulnerable), dan satu spesies memiliki kategori sedikit perhatian (least concern).
BACA JUGA:Diduga Imbas Galian Tanah, Jalan Raya Kodam Serang-Sukadami Terancam Amblas