KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua anggota geng motor Bad Boy Karawang diringkus Polres Karawang usai bacok remaja GL (19) hingga tewas di GOR Panathayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada 22 September 2022.
Tersangka berinisial FA (19) dan FCF (17) merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Kedua pelaku itu sempat melarikan diri keluar wilayah Karawang. Hingga akhirnya pada pekan lalu berhasil diamankan saat kembali ke rumahnya di Kecamatan Rawamerta.
"Pengungkapan ini dari Laporan Polisi Nomor : Nomor LP / 1750 / IX / 2022 / JABAR / RES KRW, tanggal 22 September 2022 tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebabkan hilangnya nyawa," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang pada Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA: 5 Cara Jabar Jawab Dinamika Penanganan COVID-19
Prasetyo mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain, satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan satu pakaian yang digunakan tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, untuk kronologinya pada 22 September 2022 dini hari pelaku dan korban ini yang merupakan sama-sama geng motor. Keduanya janjian melaksanakan tawuran di siaran langsung media sosial.
BACA JUGA:Kontes Ikan Arwana Kalimantan Jadi Ajang promosi
"Mereka janjian melakukan tawuran di siaran langsung medsos. Hingga akhirnya terjadi tawuran saling bentrok dan korban dibacok pelaku pada bagian badan belakang," ujar pria yang akrab disapa Tomy.
Lanjut Tomy, korban GL mengalami luka parah hingga dibawa ke RSUD Karawang. Akan tetapi saat dilakukan perawatan korban meninggal karena kehabisan banyak darah.
BACA JUGA:Polemik Gedung Golkar Bekasi Kembali Bergejolak, Klaim baru Datang Lagi
"Untuk para pelaku ini sebagai anggota geng motor yang dikenal geng motor Bad Boy Karawang. Pelaku ini juga kerap melakukan aksi kejahatan jalanan salah satu begal," jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Hari Hilang Terseret Arus Kali Cakung, Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KHUPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap hingga menyebakan luka atau hilangnya nyawa. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. ***