Gatot mengatakan, pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.
“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang. Forum yang akan mendata pedagang yang kemudian jadi dasar untuk mereka relokasi. Jadi jika pembayaran nunggu kekuatan hukum tetap, kalau relokasi bisa dilakukan secepatnya setelah forum terbentuk secara demokratis,” ucap dia.
Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.
BACA JUGA:Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum
“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” ucap dia.
Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung. “Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” ucap dia