"Sudah ada kurang lebih delapan saksi telah diperiksa. Namun, untuk korban KIS dan M belum diperiksa,"ucap Dominicus.
Dia menilai, sejauh ini tidak ada keseriusan dari pihak Kepolisian terkait penanganan kasus ini.
"Polisi tidak memanggil pihak terlapor dengan alasan Polisi menunggu surat dari Depkumham terkait Pasal 74 KUHP terkait batas waktu pengaduan dianggap kadaluarsa setelah lebih dari 6 bulan dari kejadian. Tapi kami menilai kasus ini tidak yang dimaksud di Pasal 74,"kata Dominicus.
BACA JUGA:400 Siswa di Kecamatan Medan Satria Ikuti kegiatan PAI
"Menurut informasi yang saya dengar pelaku itu memiliki hubungan dekat dengan anggota Dewan (Pemilik klinik.red).
Saat ditanya apakah pernah diadakan mediasi. Dominicus menyatakan, dulu sempat dipertemukan tetapi pelaku tidak mengakui ini menurut cerita para korban.
"Dan bahkan menurut para korban, mengapa Korban takut melapor karena mereka di intimidasi. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa tetapi sampai sekarang pemeriksaan berhenti,"ujarnya.
BACA JUGA:Liga 2 Tak Dilanjutkan, PSSI Fokus Kompetisi Musim Depan
Dominicus berharap kepada Kapolres Metro Bekasi Kota yang baru semoga bisa lebih serius menangani kasus dugaan pencabulan yang dialami tiga wanita berprofesi sebagai PRT ini.
"Korban cuma minta keadilan saja dan hukum ditegakkan di negeri ini,"pungkasnya.***