Kapolrestro Bekasi Kota yang Baru Harus Bisa Ungkap Dugaan Pencabulan Tiga ART di Klinik Kecantikan
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kombes Pol Dani Hamdani, Kapolres Metro Bekasi Kota baru diharapkan bisa lebih baik dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah termasuk dalam penanganan kasus yang sudah lama tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Harapan kepada Kapolres Metro Bekasi Kota yang baru bisa melanjutkan penanganan kasus-kasus yang sudah lama tidak jelas kelanjutan pengusutan laporan yang masuk dari masyarakat pencari keadilan,"ungkap Dominicus Dimas SH yang berprofesi sebagai pengacara, Minggu (5/3/2023).
Dikatakan bahwa salah satu kasus yang ditanganinya dan sudah dilaporkan sejak Desember 2022. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut penanganannya.
BACA JUGA:Uang Koin Rp1000 Gambar Kelapa Sawit Berlapis Emas, Ini Penjelasanya
Adapun kasus yang telah dilaporkan adalah dugaan pencabulan yang dilaporkan tiga wanita berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di sebuah klinik Kecantikan dr. JSS di Jl Raya Hankam, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Kejadiannya sendiri di waktu yang berbeda. Ada yang di bulan Oktober 2021 dan November 2021," ujar Dominicus.
BACA JUGA:Pawai Harmonisasi Meriahkan HUT Kota Bekasi ke-26 di Pondok Gede
Dia menyebut, korban berinisial M telah melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 29 Agustus 2022 dengan nomor:LP/B/2493/VIII/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Sedangkan korban lainnya yakni berinisial KIS wanita kelahiran 1977 yang bekerja di klinik kecantikan yang sama dengan korban M.
BACA JUGA:Polisi Mulai Usut Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus, Kasat: Itu Jadi Atensi Serius
Dalam laporannya bernomor:LP/ lB/3229/XI/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. KIS mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pria berinisial DDP yang merupakan pengurus sebuah partai politik dan cukup dekat dengan pemilik klinik kecantikan tersebut.
"Yang ketiga korban berinisial SD yang juga bekerja sebagai ART di klinik kecantikan kepunyaan oknum anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024,"beber Dominicus.
Dalam laporan bernomor: LP/B/3230/XI/2022/SPKT.Satreskrim Polres Metro Bks. Polda Metro Jaya. Tertulis bahwa SD yang sedang duduk santai di rumah yang digunakan sebagai klinik kecantikan tersebut diperlakukan tidak senonoh oleh DDP.
BACA JUGA:6 Remaja Berhasil Dibekuk Polisi di Kota Bekasi, Aksi Tawuran Tak Ada Habisnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: