Jadi Jaminan Penangguhan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Tri Adhianto: Itu Sesuai Ketentuan Hukum

Sabtu 11-03-2023,05:38 WIB
Reporter : admin
Editor : M Amin

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi penjamin atas penangguhan penahanan pejabat dan mantan pejabat yang ditahan terkait kasus penyerobotan tanah di kelurahan Jatibening, Pondok Gede.

"Secara hukum saya menghormati hak dan kewenangan dari penyidik yang menyatakan terdakwa dianggap bisa untuk dilakukan penahanan rumah,"ungkap Tri Adhianto, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan bahwa hal itu menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

BACA JUGA:HUT ke-26 Kota Bekasi Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD

Menurutnya walaupun hanya satu dari terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah yang tercatat masih aktif sebagai ASN Pemkot Bekasi, tapi tegasnya penangguhan terhadap para terdakwa dilakukan secara utuh.

“Jadi itu yang kita minta, kalau memang bisa ditangguhkan ya ditangguhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban saya adalah untuk memastikan bahwa keempat-nya itu tidak mengulangi perbuatan, untuk tidak kemudian mereka melarikan diri,” pungkasnya mengatakan dari konstelasi yang ada dan lebih mengutamakan untuk pejabat Pemkot Bekasi.

BACA JUGA:Masjid Al Jabbar Dibuka 1 Ramadan 1444 Hijriah, Penataan dan Pemeliharaan Diperpanjang

Diketahui lima tersangka tersebut telah mengikuti sidang perdana pada Senin, (27/02/2023) lalu dan ditahan di LP Bulak Kapal, kini mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Plt Wali Kota Tri Adhianto.

Sebelumnya, kelima orang tersebut ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal, namun kini status penahan mereka ditangguhkan menjadi tahanan rumah berkat jaminan Plt Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.

BACA JUGA:Andy F Noya Sebut Suami Sri Mulyani Menderita karena Beli Moge, Tapi Tak Bisa Dinaiki

Kelimanya adalah Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat kini menjadi tahanan kota.

Pengalihan penahanan ini telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi, pada Senin (6/3) kemarin.

BACA JUGA:Pisah Sambut Camat Kotabaru Karawang, Ini Pesan Dedi Setiadi

Pihak PN Kota Bekasi Kelas IA Khusus, mengabulkan penangguhan itu dengan alasan pertimbangan terdakwa yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP itu dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga dan Plt Wali Kota Bekasi itu.

Kategori :