TANGGAMUS - Laporan tindak penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Polres Tanggamus masih belum ada kejelasan.
Kepolisian setempat menyebut masih tahap penyelidik saksi-saksi. Padahal sudah 15 hari sejak dilaporkan pada 1 Maret 2023.
"Kami masih laks riksa saksi² pak" tulis petugas kepolisian yang menangani perkara dugaan penganiayaan Satrekrim Polres Tanggamus Aipda Tri Junaidi, Selasa 15 Maret 2023, saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:Kepala Pekon Way Nipah Tanggamus Tantang Duel Wartawan, Kenapa?
Aipda Tri Junaidi, saat ditanya wartawan yang jadi korban penganiayaan kepala Pekon, kira-kira kapan bisa ada kepastian terkait laporan yang telah dilayangkan menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tidak bisa memastikan berapa lamanya, yang pasti saksi-saksi selalu berkembang" tutupnya.
BACA JUGA:Intan: Penanganan Banjir di Kota Bekasi Memerlukan Anggaran Besar, Langkah Awal jaga Lingkungan
Sementara wartawan media Online Wawai News, Sumantri mengaku menyayangkan lambannya proses penanganan laporannya sejak awal Maret lalu. Menurut dia semua barang bukti seperti video, bukti visum dan pendukung lainnya sudah diberikan.
"Saya sudah memberi keterangan apa yang terjadi. Tidak ada yang ditambah dan dikurangi, semua sudah dijelaskan. Tapi kenapa lama begini, setiap ditanya selalu ada saja alasannya," ujarnya mempertanyakan keseriusan Polisi menangani laporannya.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Rekomendasi Jasa Pengiriman Keluar Negeri
Dia khawatir jika dibiarkan berlarut-larut bisa berdampak pada keluarganya yang marah terhadap kepala Pekon Way Nipah atas sikap. Begitu pun sebaliknya jika persoalan ini tidak ada kejelasannya.
Sementara Redaksi Wawai News, dengan dianggap lambannya Polres Tanggamus menangani laporan tersebut berencana akan melapor ke Polda Lampung. Pihak Redaksi Wawai News pesimis akan penanganan di Polres Tanggamus.
BACA JUGA:Heboh, Beredar Video Tak Senonoh Mirip Oknum Kades di Lebak Banten
"Ini kan yang dilaporkan kepala Pekon yang menganiaya wartawan saat menjalankan profesi. Redaksi sudah menyayangkan dari awal sejak SP2HP dikeluarkan terkait pasal yang dikenakan dari awal. Tapi masih menunggu keseriusan Polres Tanggamus, tapi kalo begini tentu ada pertimbangan lain, "tambah Kandar kepala Perwakilan Wawai News di Lampung.