Pria Mabuk Bawa Pistol ke Kios Buah Rengasdengklok Ditangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis 11-05-2023,05:23 WIB
Reporter : admin
Editor : Ari Acong

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sempat viral rekaman video seorang pria mabuk dan mengamuk menodongkan diduga senjata api kepada seorang pedagang buah di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/5/2023). 

Dalam posting akun instagram @halokrw, @karawanginfo_official dan @info_karawang disebutkan pedagang buah di todong senjata api di Rengasdengklok. 

"Dari rekaman CCTV tampak seorang pria yang mengendarai sepeda motor memasuki kios seorang diri, terdengar cekcok dengan pedagang kemudian pria tersebut mengeluarkan s*npi dan menodongkanya ke kepala pedagang buah! Kios buah tersebut berlokasi di Amansari, Rengasdengklok di dekat Perum Pratama Asri, " tulis @info_karawang.

BACA JUGA:Kota Bekasi Buka Pelatihan Kerja Tiga Keahlian Bagi Pencaker, Buruan Daftar Mumpung Gratis

Dalam video tersebut terlihat seorang pria memakai kaos dan celana jeans tengah marah-marah kepada seorang pedagang buah yang tengah duduk. Sambil menodongkan senjata api yang dikeluarkan dari balik baju pria tersebut terus menantang pedagang buah. 

Tak lama seorang pedagang buah lainnya memisahkan pria yang menodongkan pistol tersebut. Namun pria tersebut tetap saja marah-marah kepada pedagang buah.

BACA JUGA:Penculikan Keysa di Bandung Terekam CCTV, Pelaku Mantan Pacar

Kurang dari 24 jam, Polres Karawang ringkus pria mabuk sambil membawa diduga senjata api di Kios Elok Buah, Dusun Rengasjaya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Rabu (10/5/2023). 

"Tersangka berinisial JP (38) warga  Dusun Warudoyong Selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Sudah kita ringkus kurang dari 24 jam di rumahnya," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (10/5/2023). 

BACA JUGA:Pasutri Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumahnya Saat Hujan Deras dan Angin Kencang di Bandung Barat

Wirdhanto mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara datang ke kios buah meminta uang Rp 300.000 secara paksa sambil menodongkan pistol ke korban.

Namun oleh korban hanya dikasih sebesar Rp.100.000. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok untuk pengusutan lebih lanjut.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/V/2023/SPKT/POLSEK RENGASDENGKLOK/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Mei 2023.

"Kita sita barang bukti 1 buah benda yang menyerupai pistol merk PIETRO BERETA MOD 22 FS CAL warna silver yang bergagang plastik warna hitam. 1 buah kaos belang warna abu-abu, 1  buah celana jeans warna dan uang Rp.100.000," jelasnya. 

Kategori :