KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan soal pemberlakuan kembali tilang manual. Adapun sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tetap berjalan.
Tilang manual disebut berfokus pada penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas di lokasi yang belum terjangkau sistem ETLE.
Maurina (23 tahun), mahasiswi Universitas Padjadjaran yang tinggal di Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak keberatan dengan kembali diberlakukannya tilang manual. “Biar polisinya ada kerjaan,” kata dia kepada Disway.Id, Rabu (17/5/2023). BACA JUGA:Pansus DPRD Jabar Dorong Akselerasi Pembangunan Sekolah Baru
Sedangkan Azi (25), warga lain yang tinggal di Bandung, menilai, pemberlakuan kembali tilang manual ini menandakan ketidaksiapan kepolisian dalam mengoptimalkan sarana prasarana penunjang sistem tilang elektronik.
Padahal, menurut Azi, sistem tilang elektronik sejatinya menunjukkan bagaimana kepolisian beradaptasi dengan kemajuan zaman yang sudah serbadigital.
“Enggak setuju (tilang manual). Tilang digital itu sebuah bentuk kemajuan, cuma memang harus banyak yang dibenahi, seperti fasilitas CCTV-nya (kamera pengawas), SDM (sumber daya manusia) pengawasnya, dan lain-lain,” kata Azi. BACA JUGA:Kadisdik Jabar: Guru yang Diintimidasi Pilih Pindah ke Bandung
Azi menilai, sistem tilang elektronik juga dapat memperkecil potensi pungutan liar (pungli) dalam penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas, serta dapat melatih masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bahwa aktivitas lalu lintasnya terpantau.
Rifqi (25) lebih sepakat untuk pengoptimalkan sistem tilang elektronik ketimbang pemberlakuan kembali tilang manual. Menurut dia, penerapan tilang elektronik dapat mempersempit ruang oknum ‘nakal’.
Namun, menurut Rifqi, kepolisian mesti meningkatkan teknologi untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik. BACA JUGA:Ganjar Ajak Ribuan Kades di Jabar Terapkan Sikap Antikorupsi
“Tidak setuju (tilang manual diberlakukan kembali). Saya tidak senang polisi tilang (manual) karena banyak yang ‘nakal’.
Tapi, di sisi lain untuk terapkan digital (tilang elektronik) teknologinya benar-benar harus dibagusin dan ‘surat cinta’ memang harus datang tiap ngelakuin kesalahan,” kata Rifqi.
Warga lain yang tinggal di Bandung, Hendri (23), menilai, sistem tilang elektronik dapat memberikan bukti pelanggaran yang lebih jelas dibandingkan tilang manual. BACA JUGA:Biografi Budiyanto, S.Pi. :Memulai Karier Politik Sebagai DPRD
Pelanggar ketentuan lalu lintas yang tertangkap sistem tilang elektronik, kata dia, akan mendapatkan surat yang disertai foto bukti pelanggarannya, sehingga dapat mengetahui kesalahan yang dilakukan.
“Lebih baik tilang digital ya sepertinya. Jelas ada bukti foto kesalahan dan langsung dikirim ke alamat kan. Kesalahannya jelas. Kalau tilang manual, biasanya banyak petugas yang ‘nakal’, suka nyari kesalahan,” kata Hendri.