Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Komentar Warga di Bandung

Rabu 17-05-2023,15:44 WIB
Reporter : Okky Firmansyah
Editor : Okky Firmansyah

 

Rencana polisi  

 

Soal penerapan kembali tilang manual, Polrestabes Bandung disebut masih menunggu arahan dari Polda Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA:Ono Surono Dampingi Ganjar Sapa Warga di Bandung, Ganjar Presiden Nu Urang

 

Sementara ini jajaran Polrestabes Bandung masih menjalankan sistem tilang elektronik.  

 

“Masih menunggu instruksi Polda (untuk pemberlakuan kembali tilang manual),” kata KBO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

 

Polda Jabar mengabarkan tilang manual rencananya mulai diberlakukan kembali pada Juni 2023. Tilang manual disebut akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

BACA JUGA:Pertanggung Jawaban BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan Tidak Sah, Ini Sebabnya!

 

“Akan diberlakukan 1 Juni di seluruh Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.  

 

Setelah sempat dihilangkan pada 2022, seiring penerapan sistem tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan pola penindakan tilang manual.

 

 Hal itu sebagaimana arahan kepala Polri (kapolri) kepada jajaran polda.

BACA JUGA:Dukung Perkembangan Olahraga Gateball, Gubernur: Harus Mampu Tingkatkan Kebahagiaan

 

“Diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).  

 

Polri disebut akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam penerapan penindakan dengan tilang ini.

 

Polri juga disebut akan memberikan sanksi tegas bagi oknum personel kepolisian yang melakukan penyimpangan dalam melakukan penindakan di lapangan.

BACA JUGA:Puluhan Warga Kampung Cisarai Purwakarta Keracunan Makanan Usai Santap Hidangan Acara Hajatan

 

Sanksinya disebut dapat berupa sanksi disiplin, kode etik, ataupun sanksi pidana.***

 

 

Kategori :