KARAWBEKASI.DISWAY.ID, Jakarta - Kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau akhirnya di stop secara permanen. Sikap tegas tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam melindungi ekosistem pesisir Pulau Rupat.
Langkah Kementerian Kalutan Perikanan (KKP) tersebut juga merupakan respon terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun", ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA:Revitalisasi Alun-alun Hadiah Buat Warga di Hari Jadi Kota Cimahi
Dikatakan bahwa sebelumnya KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT. LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2023.
"Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25% kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia" papar Adin.
BACA JUGA:Lestarikan Olahraga Tradisional, Pemkab Bekasi Terapkan Ekstrakulikuler
Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin secara tegas menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Terkait hal itu KKP telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
BACA JUGA:Langgar Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Berhentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kasus Rupat Dapat Diantisipasi Lewat PP Sendimentasi
Menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini tidak benar.
BACA JUGA:Dianggap Rusak Lingkungan, KKP Stop Proyek Pembangunan Tersus di Lingga