Informasi tersebut langsung disanggah oleh Wakasek SMPN 33 Rawalumbu dengan menegaskan bahwa pelaku tidak berstatus sebagai guru melainkan hanya honorer yang ditugaskan untuk menjaga Perpustakaan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Deded Kusmayadi, mengakui saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku sudah ditahan. Terhadap pelaku Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memberhentikan setelah ada vonis.
"Sebenarnya jika honorer itu jika 12 hari tidak masuk secara akumulasi maka bisa langsung dipecat,"ungkap Deded. ***