Dua Ustaz Kondang Ini Disebutkan Akan Dijadikan Saksi Terkait Dugaan Penista Agama Pimpinan Al Zaytun

Senin 03-07-2023,23:49 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWBEKASI.DISWAY.ID- Dua ustaz kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) disebut akan menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kedua ustaz terkemuka itu bagian dari deretan nama pemuka agama Islam disebut akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam polemik Al Zaytun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Selain nama UAS dan UAH nama Habib Muhammad Luthfi Yahya, ikut disebut akan menjadi saksi dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA:K.H Asnwasi Sebut Saf Salat dan Khatib hingga Imam Perempuan di Al Zaytun Tidak Menyalahi

Informasi tersebut diungkap Ihsan Tanjung dengan menyampaikan bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan manggil UAS, Adi Hidayat, dan Abah Luthfi, katanya, Senin (3/7/2023).

Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikonformasi awak media meminta sabar dan yang pasti saksi ahlinya yang berekompeten. Dia hanya memastikan Panji sudah di Jakarta sejak Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA:Al Zaytun Itu Komune, Menko PMK Muhadjir Ingatkan Agar Tidak Seperti Jepang-Amerika yang Menyimpang Ekstrem

Rencana, Panji hadir memberikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik akan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, pihaknya akan menentukan langkah berikutnya.

Setelah gaduh polemik tentang Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinannya Panji Gumilang terkait kasus pidana penistaan agama pada hari ini.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Mulai Bergerak Usut Tuntas Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berdasarkan dua laporan polisi (LP), yakni dari PAPP fam NII Crisis Center.

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan dengan Nomor Registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan Nomor Registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Korban Penipuan Arisan Online di Kota Bekasi Lapor Polisi

Kedua laporan tersebut, kata Djuhandhani, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Ia menambahkan, laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki.***


Kategori :