Akhirnya keesokan harinya pelaku kembali lagi ke rumah korban saat itu korban ada di rumahnya seketika pelaku memarkirkan sepeda motornya dengan arah keluar di samping gang rumah korban.
"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyisiran air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong," jelasnya.
Kemudian pada saat itu juga, korban dibawa ke RSUD Karawang dan pelaku melarikan diri.
Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat dan akhirnya kemarin malem kita amankan yang bersangkutan ditempat persembunyian di daerah Telukjambe.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Digratiskan 2-3 Minggu
"Pelaku dikenai pasal yang disanggakan pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara," ungkapnya.
Lanjut Tomi, sementara ini kondisi korban didampingi oleh beberapa pihak dari pemerintahan. Psikiater juga dihadirkan dan perawatan dokter terkait dengan pengobatan korban.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Diresmikan, Ridwan Kamil: Pembebasan Lahan Makan Waktu Panjang dan Berliku
Berita sebelumnya, seorang guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56) disiram air keras oleh rekan bisnisnya di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Akibatnya korban terancam buta permanen.***