"Saya ambil tema CSR karena mengingat potensi dari dunia industri sangat besar yang mana belum tergali secara maksimal, karena CSR adalah hak masyarakat," tutur dia.
Apabila CSR dapat dimaksimalkan dengan baik, maka menurut Anwar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi.
"Tidak tanduk pemerintah daerah berpartisipasi dalam fungsi pengawasan dari CSR tersebut menurut penelitian saya masih kurang begitu paham apa itu CSR dan penerapannya," kata dia
"Di samping aturannya belum mulai diterapkan, padahal ada teguran, sampai ke pembekuan kegiatan dan pencabutan izin. Aturan sudah ada, tapi pengaplikasian dan penerapan kurang," sambung Anwar.
Dia menyarankan agar ada pelibatan dari masyarakat oleh pemerintah daerah karena walau bagaimanapun CSR adalah hak masyarakat.
Tim penguji dalam sidang itu adalah Prof. Dr. Bambang Bernanthos, Dr. Boy Nurdin, Dr. Bambang Soesatyo, dengan penguji eksternal Prof. Dr. Abdullah Sulaiman.
Promotor dan kopromotor disertasi itu adalah Prof Dr. Faisal Santiago dan Dr. Darwati.