Kelurga Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akui Ponaannya Dapat Nada Intimidasi

Jumat 28-07-2023,00:29 WIB
Editor : Rajomengiyan

"Anak saya trauma berat atas kejadian yang dialaminya. Hingga memegang pisau carter di kamar hendak mengiris tangan sendiri. Dia tak terima dituduh mencuri Helm, hingga dianiaya oknum aparat TNI, "ujar Hetty mengatakan bahwa anaknya tahun ini baru masuk sekolah SMA. 

Mounieka Suharbima, S.H, Advokat Penasehat Hukum putra dari Hetty Yurdani, menegaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap kliennya SFP (16) merupakan oknum Prajurit TNI insial DTS yang bertugas di Kogabwilhan 1, Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:Melihat Wajah Baru Pulau Penyengat Pusat Wisata Religi di Tanjung Pinang

Dia menegaskan bahwa wajar jika kliennya yang baru duduk di angkutan SMA itu mengalami trauma karena harus mengalami penganiayaan atas tuduhan pencurian Helm yang tidak dilakukannya. 

Monic sapaan akrab pengacara tersebut ikut menyoroti pihak kepolisian kenapa melakukan pembiaran hingga kliennya bisa dianiaya oknum aparat dari luar instansi kepolisian di dalam SPKT Polres Tanjung Pinang. 

"Saya selaku kuasa hukum SFP pelajar yang baru lulus SMP ini, akan melakukan upaya hukum lainnya seperti melaporkan langsung ke POM TNI hingga ke Mabes Polri jika laporan di Polres Tanjung Pinang tidak ditindaklanjuti, "ungkap Monic. 

BACA JUGA:Dituduh Mencuri Helm Anak 16 Tahun di Tanjung Pinang Dianiaya Oknum Aparat di Ruang SPKT Polres

Menurutnya kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum prajurit TNI itu menjadi preseden buruk. Apalagi kejadian penganiayaan itu dilakukan di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang yang seharusnya lebih terjamin keamanannya. 

"Ini menunjukkan arogansi berlebihan. Kejadian penganiayaan oleh Korp berbeda terjadi di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang, pada saat menjalani pemeriksaan. Itu sungguh luar biasa,"ujar Monic mengaku tak kalah luar biasa pihak kepolisian yang membiarkan penganiayaan tersebut. 

Dia pun menanyakan sikap Kapolres Tanjung Pinang terkait kejadian itu, dengan harapan ada tindakan tegas atas sikap dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor di ruang SPKT. Kejadian itu secara tidak langsung imbuhnya membuka borok di Polres Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:IRT Asal Pangkalan Diringkus Polres Karawang Atas Penipuan Pada Pencari Kerja

"Arogansi pihak luar bisa terjadi di ruang SPKT. Ini menunjukkan citra penegakan hukum yang bobrok,"tegas Monic. 

Diketahui Hetty Yurdani (42) Warga Kampung Sidojasa, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau telah resmi melaporkan ke Polres Kota Tanjung Pinang. Ia tak terima anaknya F (16) dituduh mencuri dan pukul oleh oknum diduga aparat saat di ruang Pelayanan Polres setempat. 

Hetty Yurdani mengaku bahwa Putranya dituduh mencuri Helm dan dibawa ke ruang Pelayanan SPKT Polres Tanjungpinang. Peristiwa dugaan tindakan kejahatan terhadap anak itu terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 saat F diperiksa atas laporan dugaan pencurian Helm oleh terlapor. 

BACA JUGA:Mahasiswa Desak Pj Bupati Tuntaskan 'Pr' Bekasi, Enam Isu jadi Sorotan

Kategori :